Juknis BOP PAUD disusun bertujuan:
- Pemanfaatan dana BOP PAUD tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien.
- Pertanggungjawaban keuangan dana BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Juknis BOP PAUD ini ditetapkan oleh Direktur Jendral Pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat. Perhitungan alokasi ini sebagai lembaga jumlah peserta didik dan dikalikan dengan satuan biaya oprasional penyelenggaraan. Dalam hal ini ada beberapa kelebihan anggaran pemerintah kabupaten/kota yang dapat mengalokasikan kepada setiap satuan PAUD atau setiap lembaga yang melayani peserta didik anak dibawah usia 4 tahun.
Langsung saja.
Unduh link:
Baca Juga:
Posting Komentar