Pendidikan mempunyai beberapa tugas seperti:
- melaksanakan tahapan US/M berdasarkan Permen dan POS US/M serta petunjuk teknis pelaksanaan US/M di satuan pendidikan;
- melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M kepada pendidik, peserta US/M, orang tua, dan komite sekolah
- mengusulkan calon penulis soal US/M yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian kepada Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
- menyusun dan menetapkan paket soal US/M yang kisi- kisinya tidak ditetapkan Kementerian;
- melakukan pendaftaran calon peserta US/M dan mengirimkannya ke Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
- melakukan latihan pengisian LJUS/M kepada calon peserta US/M;
- mengambil bahan US/M di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara US/M Kabupaten/Kota;
- memeriksa dan memastikan amplop paket soal US/M dalam keadaan disegel;
- menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan US/M;
- menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan US/M bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus;
- menjaga keamanan pelaksanaan US/M;
- memeriksa dan memastikan amplop LJUS/M dalam keadaan dilem/dilak di ruang ujian dan telah ditandatangani oleh Pengawas Ruang US/M, serta dibubuhi stempel satuan pendidikan;
- mengumpulkan hasil US/M serta mengirimkannya ke Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
- menerima DKHUS/M dari Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
- menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil US/M kepada peserta US/M; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan US/M kepada Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama, khusus SILN kepada Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial Budaya.
Unduh link:
Cukup sekian artikel yang kami share. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan anda. Mohon maaf bila ada kesalahan dalam pembuatan artikel ini. Terimakasih
Baca Juga:
Posting Komentar